Menteri Sosial Saifullah Yusuf. ANTARA/HO-Kemensos
Pemerintah Siapkan Aturan Transisi Penonaktifan PBI-JKN Selama 2-3 Bulan
Achmad Zulfikar Fazli • 23 February 2026 18:04
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme masa transisi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) selama dua hingga tiga bulan. Masa transisi ini untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf usai melakukan pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) dan Kepala BPJS Kesehatan di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Mensos mengatakan mekanisme tersebut akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai pedoman bagi fasilitas kesehatan. Kebijakan itu disusun untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.
Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan tak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik selama masa transisi berlangsung.
Melalui skema tersebut proses pembaruan data dapat berjalan simultan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan, sehingga hak masyarakat atas akses kesehatan tetap terlindungi.
Baca Juga:
Cak Imin Pastikan 106 Ribu Peserta PBI Katastropik Aktif Kembali |

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok. Metrotvnews.com
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya melaporkan ada lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang kelayakannya sedang diverifikasi ulang petugas Badan Pusat Statistik (BPS), pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran data kepesertaan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sebagaimana Surat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian Sosial memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan, sedangkan prinsip utama kebijakan tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak, dari data nasional total 96,8 juta jiwa peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN.