Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Cek Sekarang!

Ilustrasi. Foto: cermati.com

Daftar Iuran BPJS Kesehatan di 2026, Cek Sekarang!

Husen Miftahudin • 18 January 2026 20:00

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi yang menjadi senjata ampuh masyarakat dalam menyelesaikan tagihan pengobatan di fasilitas kesehatan yang ada. Untuk dapat merasakan program ini, setiap bulannya ada beban wajib iuran yang harus dibayarkan untuk dapat terus merasakan pemanfaatan dari program ini. 

Untuk dapat melunasi setiap tagihan yang ada, ada baiknya Anda mengetahui daftar iuran yang harus dibayarkan dengan melakukan pengecekan berkala di Mobile JKN.

Iuran BPJS Kesehatan berlaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dengan penyesuaian subsidi pemerintah untuk kelas tertentu. Berikut adalah rinciannya berdasarkan segmen peserta:
 

Baca juga: Cara Skrining BPJS 2026: Panduan Lengkap Secara Online dan Manfaatnya
 

Klasifikasi peserta iuran

 

1. Peserta mandiri

Peserta pada kategori ini membayar iuran secara mandiri dengan pilihan kelas:
  • Kelas 1: Rp150.000 per peserta per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per peserta per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per peserta per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sementara sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).
 

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)


Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan. Skema pembagiannya adalah:
  • Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi).
  • Satu persen dipotong dari gaji peserta.
 

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)


Peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya.


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Cara cek tagihan


Peserta dapat memantau status pembayaran iuran mereka secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
  2. Pada halaman utama, pilih opsi "Menu Lainnya".
  3. Cari dan klik menu "Info Iuran".
  4. Halaman yang muncul akan menampilkan informasi detail mengenai iuran yang sudah dibayar maupun yang masih tertunggak.

Pemerintah dalam hal ini terus menjamin dalam memberikan kesehatan yang layak bagi rakyat Indonesia terutama bagi masyarakat kurang mampu yang masih kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang layak. Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu rajin dalam melakukan wajib bayar iuran. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)