Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 21 December 2025 20:29
Jakarta: Pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia pada tahun 2026 mendatang dengan menggunakan formula baru. Perubahan formula UMP ini tentu akan berpengaruh dalam perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut, salah satunya yakni Kota Surabaya, Jawa Timur.
Presiden Prabowo sebelumnya secara resmi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan. Dalam tahapan penetapan tersebut, pemerintah akan menerapkan formula baru dalam penghitungan kenaikan tersebut.
Pada formula tersebut tertuang, penghitungan UMP Jawa Timur (Jatim) akan mempengaruhi UMK Kota Surabaya pada 2026 nanti akan mengalami perubahan dan mengacu pada formula baru yakni, inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Sebelum kita dapat mengasumsikan, maka kita harus mengetahui UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp2.305.985.
Dengan menggunakan formula baru ini, maka kita dapat mengasumsikan contoh angka makroekonomi nasional (inflasi 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,7 persen) berikut kisaran UMP Jatim di 2026:
Formula Alfa 0,5
Hitungan: 2,7 persen + (5,7 persen x 0,5) = 5,55 persen.
Kisaran UMP 2026: Rp2.433.967 (naik Rp127.982 dari 2025).
Formula Alfa 0,9
Hitungan: 2,7 persen + (5,7 persen x 0,9) = 7,83 persen.
Kisaran UMP 2026: Rp2.486.543 (naik Rp180.558 dari 2025).
Merujuk pada data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan besaran UMK 38 kabupaten/kota di tahun 2025 dengan Kota Surabaya menjadi tertinggi yakni Rp4.961.753 dan terendah Kabupaten Situbondo yakni Rp2.335.209 per bulan.
Namun, berdasarkan rentang kenaikan yang sama pada UMP dengan formula baru tersebut, berikut kisaran kasar UMK 2026 untuk wilayah kota/kabupaten di Jawa Timur:
.png)
.png)
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)