Ilustrasi, ikon Kota Bandung, Jembatan Pasupati. Foto: signify.com
Husen Miftahudin • 21 December 2025 11:00
Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan acuan penting bagi dunia kerja di Indonesia, termasuk di Kota dan Kabupaten Bandung. Berikut adalah rincian UMK Bandung untuk tahun 2025 beserta informasi dan prediksi untuk kenaikan di tahun 2026, dilansir dari laman Jobstreet.
UMK Bandung 2025
UMK Kota Bandung tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Besaran upah minimum tersebut naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan nilai Rp4.482.914 per bulan, UMK Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Selain Kota Bandung, penyesuaian upah juga berlaku di wilayah sekitar. UMK Kabupaten
Bandung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.736.741, naik dari sebelumnya Rp3.527.967. Nilai yang sama juga berlaku untuk UMK Kabupaten Bandung Barat.
Penetapan UMK ini dilakukan melalui proses yang melibatkan pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha, dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Prediksi dan mekanisme kenaikan 2026
Sementara itu, untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan mekanisme baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur formula baru penyesuaian UMP dan UMK.
Kenaikan UMP/UMK 2026 akan dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Variabel Alfa memiliki rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9 poin.
Dalam mekanisme tersebut, Dewan Pengupahan Daerah akan terlebih dahulu melakukan perhitungan dan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, serta dapat menetapkan UMK kabupaten/kota, termasuk Kota dan Kabupaten Bandung, berdasarkan rekomendasi yang diterima.
Dengan demikian, UMK Kota Bandung tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp4.482.914 per bulan. Untuk tahun 2026, kenaikan upah dipastikan akan terjadi dengan menggunakan formula baru, meski besaran final UMK Bandung masih menunggu hasil perhitungan Dewan Pengupahan dan penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat sebelum batas waktu yang ditentukan.
(Muhammad Adyatma Damardjati)