Berapa UMP dan UMK Jawa Barat Setelah PP Pengupahan Disahkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Berapa UMP dan UMK Jawa Barat Setelah PP Pengupahan Disahkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Husen Miftahudin • 20 December 2025 13:36

Jakarta: Pemerintah telah mengesahkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Dengan dasar ini, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat akan segera ditetapkan.
 

Penjelasan formula dan proyeksi kenaikan UMP


Formula baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9 poin. Ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang rentang Alfanya hanya 0,1-0,3 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, formula ini merupakan hasil pembahasan panjang dan bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," ujarnya.

Dengan UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan menggunakan asumsi contoh angka makroekonomi (inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%), berikut proyeksi UMP Jabar 2026:
 

Jika Alfa 0,5

  • Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
  • Nilai UMP 2026: Rp 2.301.896 (naik Rp 110.658 dari 2025).
 

Jika Alfa 0,9

  • Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
  • Nilai UMP 2026: Rp 2.346.594 (naik Rp 155.356 dari 2025).
 
Baca juga: Jadi yang Tertinggi! Segini UMK Bekasi Jika PP Pengupahan Baru Ditetapkan
 

Proyeksi kenaikan UMK


Berdasarkan rentang kenaikan yang sama, berikut perkiraan kasar UMK 2026 untuk beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat:


 

Proses dan jadwal final


Yassierli menegaskan bahwa perhitungan kenaikan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur. Gubernur Jawa Barat wajib menetapkan UMP dan UMSP, serta dapat menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025.

Angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa yang digunakan dalam perhitungan final akan mengacu pada data resmi dan hasil pembahasan dewan pengupahan daerah masing-masing.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Menaker Yassierli.

Penetapan akhir diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan mendukung iklim usaha yang berkelanjutan di Jawa Barat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)