Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat Penerima dan Info Pencairan
Husen Miftahudin • 24 December 2025 15:39
Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terdapat beragam cara yang dapat dilakukan penerima untuk mengecek BSU Ketenagakerjaan, termasuk dengan gawai melalui website resmi Kemnaker dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Terdapat beragam cara yang dapat dilakukan penerima untuk mengecek BSU Ketenagakerjaan, termasuk dengan gawai melalui website resmi Kemnaker dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan lewat website resmi
- Buka browser atau mesin pencarian di handphone, kemudian kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan data diri yang diminta.
- Tunggu dan sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan e-mail dan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu "Cek Status BSU," jika fitur sedang diaktifkan pada periode penyaluran.
- Jika fitur spesifik tidak muncul, cek di menu "Kartu Digital" untuk memastikan status kepesertaan aktif.
| Baca juga: Cek Syarat dan Cara Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN |

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Syarat umum penerima BSU 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Konfirmasi Kemnaker soal pencairan BSU Desember 2025
Belakangan ramai kabar di media sosial terkait pencarian BSU tahap II di November dan Desember 2025. Berdasarkan laman resmi Kemnaker, pencairan BSU 2025 telah dilaksanakan sepenuhnya pada periode Juni-Juli 2025.
Penerima telah menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu. Bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia.
Menanggapi rumor yang beredar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, anggaran BSU 2025 telah dialokasikan dan disalurkan sepenuhnya pada pertengahan tahun tepatnya pada periode Juni-Juli 2025.
Menaker menegaskan, informasi penyaluran BSU tahap dua tidaklah benar. Sebab, pemerintah belum mengeluarkan rencana untuk memperpanjang program BSU di sisa 2025. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com