Tolak Alfa 0,7, Serikat Buruh Jepara Desak UMK 2026 Dihitung dengan Nilai Maksimal 0,9

Buruh di Jepara gelar long march menuju Kantor Bupati Jepara. Metrotvnews.com/Rhobi Shani

Tolak Alfa 0,7, Serikat Buruh Jepara Desak UMK 2026 Dihitung dengan Nilai Maksimal 0,9

Rhobi Shani • 23 December 2025 13:12

Jepara: Serikat buruh di Kabupaten Jepara menyatakan ketidakpuasan terhadap usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Mereka menuntut perhitungan menggunakan koefisien alfa maksimal, yaitu 0,9, sekaligus mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada tahun depan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dalam rapat pada Jumat, 19 Desember 2025, telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,6 persen. Usulan ini akan meningkatkan angka UMK dari Rp2.610.224 (2025) menjadi Rp2.756.397 pada 2026, atau naik sebesar Rp146.173.

Dalam rapat tersebut, disepakati penggunaan nilai koefisien alfa sebesar 0,7, meski rentang yang diperbolehkan menurut peraturan adalah 0,5 hingga 0,9. Selain itu, rapat juga menyepakati Jepara tidak akan mengajukan UMSK untuk tahun 2026.

“Prosesnya kemarin (alpha) 0,7 harapan kami konsisten di 0,9. Sementara untuk UMSK akan dibahas 2026 di bulan Juni,” kata Konsulat Cabang FSPMI Jepara, Yopi Priambudi, Selasa, 23 Desember 2025.
 


Yopi mengungkapkan, serikat pekerja telah menyiapkan kajian konsep UMSK. Namun, hal ini belum diimbangi oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. “Kami sudah bikin konsep UMSK tapi dari Pemkab Jepara belum ada. Maka dari itu Pak Bupati meminta Disnaker ada rapat dewan pengupahan yang akan membahas UMK,” tegas Yopi.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara menggelar aksi long march sejauh 22 kilometer pada Senin, 22 Desember 2025.

Para buruh berjalan kaki dari titik awal di PT SAMI-JF, Kecamatan Mayong, menuju Kantor Bupati Jepara. Mereka memulai perjalanan pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB dan tiba di tujuan pada sore hari. Sepanjang perjalanan, mereka membawa spanduk dan melakukan orasi untuk menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan.

Ilustrasi Dok MI

Yopi menegaskan komitmen serikat pekerja untuk terus memperjuangkan tuntutannya. “Yopi menegaskan bahwa pihak serikat pekerja akan terus berupaya agar nilai alfa yang digunakan dalam perhitungan UMK tetap sesuai dengan usulan buruh,” ujarnya.

Tuntutan ini mengindikasikan bahwa proses penetapan upah minimum di Jepara belum sepenuhnya final. Dialog dan pembahasan lebih lanjut antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah masih diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)