Putri Purnama Sari • 25 November 2025 14:39
Jakarta: Perceraian dalam Islam merupakan perbuatan yang diperbolehkan namun paling dibenci oleh Allah. Karena itu, syariat Islam mengatur tata cara talak secara jelas agar tidak dilakukan secara sembarangan.
Dalam praktiknya, ada beberapa bentuk perceraian yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan, merendahkan martabat perempuan, atau menyalahi ketentuan syariat.
Berikut adalah jenis-jenis perceraian yang diharamkan dalam Islam, dalil, serta alasannya menurut hukum fikih.
Apa Itu Perceraian dalam Islam?
Dalam Islam, perceraian disebut ?alaq, yaitu pelepasan hubungan pernikahan oleh suami atau keputusan pembatalan pernikahan oleh pengadilan berdasarkan alasan tertentu.
Meskipun diperbolehkan, perceraian tidak boleh dilakukan sembarangan. Islam memberikan aturan ketat agar perceraian tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
1. Talak Bid’i (Talak yang Dilarang)
Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan dengan cara yang melanggar petunjuk syariat. Inilah bentuk perceraian yang haram dilakukan.
Talak bid’i terjadi dalam kondisi berikut:
- Suami mentalak istri saat sedang haid atau nifas.
- Suami mentalak istri dalam masa suci, tetapi telah berhubungan suami istri pada masa suci tersebut.
- Suami menjatuhkan lebih dari satu talak sekaligus (talak tiga sekaligus).
2. Talak Tiga Sekaligus (Talak Bain Kubra)
Menjatuhkan talak tiga dalam satu ucapan seperti:
“Kamu aku talak tiga!”
Mayoritas ulama menyatakan perbuatan ini haram dan termasuk bentuk talak bid’i, karena:
- Merendahkan kesakralan akad nikah.
- Meniadakan kesempatan rujuk,
- Menjerumuskan pada penyesalan dan kerusakan rumah tangga.
Dalam Islam, talak harus dilakukan satu per satu, bukan sekaligus.
Seperti sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: "Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Mengapa Islam Melarang Bentuk Perceraian Tertentu?
Tujuan utama larangan ini adalah:
- Melindungi hak perempuan
- Mencegah kemudharatan
- Menjaga kesucian pernikahan
- Menghindari perceraian yang emosional
- Menegakkan keadilan dalam rumah tangga
Islam menginginkan perceraian dilakukan dengan cara yang paling lembut dan terhormat, jika memang tidak ada jalan lain selain berpisah.