Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Husen Miftahudin • 26 November 2025 13:43
Jakarta: Dalam menghadapi gejolak perekonomian yang tidak pasti akhir-akhir ini, pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada lebih dari 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan rincian 16,3 juta keluarga sudah masuk dalam penerima bansos reguler.
Memasuki November 2025 ini, BLTS telah memasuki Tahap 2 dengan rincian 11,6 juta KPM yang tengah berlangsung pada pekan ini. Adapun skema dan tahapan tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi. Seperti apa skemanya? Berikut penjelasannya.
Syarat penerima Bansos BLTS 2025
Melansir website
Fakultas Hukum UMSU menjelaskan, penerima bantuan sosial BLTS tersebut harus memenuhi syarakat yang ditentukan pemerintah termasuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Adapun syarat penerima bantuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid.
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak sedang menerima bantuan lain dalam program serupa dan instansi berbeda.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berdomisili tetap dan tercatat di wilayah yang mengusulkan penerimaan bansos.
- Bersedia menjalani proses verifikasi dan validasi data secara online maupun lapangan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Jumlah nominal penerima BLTS 2025
Pemerintah juga telah menetapkan pemberian nominal yang diberikan untuk penerima manfaat tersebut dengan total keseluruhan mencapai 1,2 Juta per-KPM. Berikut rinciannya:
- Jika penerima KPM hanya menerima Program Keluarga Harapan saja maka akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.
- Penerima PKH ditambah bantuan BPNT akan menerima bantuan sekitar Rp1,50 juta.
- Penerima KPM merupakan ibu hamil dan memiliki anak sekolah maka total bantuan mencapai Rp1,2 juta.
Proses pengambilan BLTS
Untuk tahapan pengambilan bantuan tersebut, masyarakat dapat mengunjungi kantor pos terdekat dengan menyertakan KTP yang valid disertai surat pemberitahuan dan lakukan verifikasi. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)