Potret Nadiem Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi Chromebook Hari Ini

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Potret Nadiem Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi Chromebook Hari Ini

Aris Setya • 10 March 2026 12:03

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.31 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna biru tua dengan corak daun, pendiri Gojek ini tampak didampingi oleh sang istri, Franka Franklin, dan ibundanya, Atika Algadrie. 
 


Sambil menunggu majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah memasuki ruangan, Nadiem terlihat duduk di kursi pengunjung dan berbincang santai dengan keluarganya.

Nadiem dijadwalkan diperiksa bersama mantan Staf Khususnya, Fiona Handayani. Keduanya memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar, yang diduga berkaitan dengan investasi raksasa teknologi ke ekosistem bisnisnya. Ia juga dituding menyalahgunakan kewenangan yang membuat satu merek teknologi mendominasi pengadaan TIK di lingkungan pendidikan Indonesia.

Atas dugaan tersebut, para pihak dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)