Pemkot Jakpus Segel Pembangunan Gedung Gegara Tak Sesuai Izin

Pemkot Jakpus menyegel pembangunan gedung di Jalan Petojo Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Pemkot Jakpus Segel Pembangunan Gedung Gegara Tak Sesuai Izin

Christian • 11 February 2026 21:37

Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat melakukan pembatasan Kegiatan di sebuah bangunan yang berada di Jalan PHB Petojo Selatan 1 No 3 RT 015 RW 05, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2026. Bangunan yang dikerjakan oleh PT Petojo Makmur Abadi ini diketahui melanggar izin. 

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indraati Retno mengatakan, pelanggaran terjadi karena dibangun enam lantai plus rooftop. Padahal, izin pembangunan hanya empat lantai.

Yunita menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan menggembok bangunan dan memasang spanduk. Pekerja diperintahkan meninggalkan lokasi pembangunan.

Yunita mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali sanksi tersebut. Jumlahnya mencapai tiga kali penyegelan. 

"Penutupan dengan cara digembok ini bukan sanksi pertama. Sebelumnya sudah diberikan sanksi namun pembangunan terus berjalan," kata Yunita di Jakara, Rabu 11 Februari 2026.

Yunita meminta kepada para pekerja untuk didata oleh petugas. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi yang melakukan pengerjaan bangunan.

Pendataan ini dilakukan agar pihak ketua RW mengetahui ada berapa jumlah pekerja di sana. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang memang berkaitan dengan warga pihak ketua RW bisa bergerak.

"Seluruh pekerja agar didata untuk diketahui ketua RW," ucap Yunita.

Sementara itu, Kasie Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Sandra Alexandra mengatakan, pihaknya memastikan setelah penggembokan bangunan tidak ada lagi proses pembangunan. PT Petojo Makmur Abadi selaku kontraktor bangunan ini bisa melakukan perbaikan dan perubahan izin.

Petugas memasang gembok terhadap pembangunan gedung di Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

"Pokoknya selama Gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan, jika ada makan ancamannya pidana," ucap Sandra.

Sebelumnya, sebuah bangunan berlantai enam di Jalan PHB Petojo Selatan RT 15 RW 05, Petojo Utara, Jakarta Pusat disegel. Penyegelan ini dilakukan lantaran ketentuan pembangunan di kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai. Bahkan hal ini sudah dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Meski sudah dipasang segel aktifitas pengerjaan masih terus dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)