Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)
Tolak Pencaplokan Tepi Barat, Trump: Ada Banyak Hal Lain yang Harus Dipikirkan
Willy Haryono • 11 February 2026 19:30
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan penentangannya terhadap langkah Israel yang hendak mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam wawancara dengan media Axios di hari Selasa, Trump dimintai tanggapan mengenai keputusan terbaru kabinet keamanan Israel terkait kebijakan di wilayah tersebut. Meski tidak merinci kebijakan yang dimaksud, Trump menegaskan, “Saya menentang pencaplokan.”
“Kita sudah memiliki cukup banyak hal untuk dipikirkan saat ini. Kita tidak perlu berurusan dengan Tepi Barat,” ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
Sebelumnya di hari Minggu, kabinet keamanan Israel memutuskan mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.
Pemerintah juga membuka segel catatan kepemilikan tanah serta mengalihkan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah tersebut memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel hingga ke Area A dan Area B dengan alasan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta perlindungan situs arkeologi dan lingkungan.
Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Selain itu, sekitar 60.000 dunam lahan atau setara 14.826 acre disita sejak perang dengan Hamas pecah pada Oktober 2023.
Mahkamah Internasional dalam opini pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area A mencakup sekitar 18 persen wilayah dengan kendali sipil dan keamanan berada di tangan Otoritas Palestina. Area B mencakup sekitar 22 persen wilayah dengan kendali sipil Palestina dan keamanan bersama Palestina-Israel. Sementara Area C, sekitar 60 persen wilayah, berada di bawah kendali penuh Israel, termasuk urusan keamanan, permukiman, dan infrastruktur.
Otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin. Warga Palestina menilai kebijakan perizinan sangat membatasi dan menyulitkan.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka tersebut disebut sebagai peningkatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Uni Eropa Nilai Langkah Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional