Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
BGN Minta Mitra Laporkan Oknum Pungut Imbalan untuk Operasional SPPG
Achmad Zulfikar Fazli • 30 August 2026 15:07
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak ada pungutan biaya kepada mitra untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mitra yang menemukan adanya okunum yang melakukan pungutan liar diminta segera melaporkan ke polisi.
"Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain saya pastikan berita itu tidak benar. Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian sehingga tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti," kata Kepala BGN Sudaryono, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 30 Agustus 2026.
Sudaryono menegaskan tidak pernah memberikan otoritas untuk membuka, memfasilitasi, dan berbicara kepada mitra atau dengan siapa pun untuk operasional SPPG.
"Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, Ibu Wakil Kepala (Waka) atau Pak Waka, atau pimpinan siapa pun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi. Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan," ucap Sudaryono.
%20oleh%20mitra%20Satuan%20Pelayanan%20Pemenuhan%20Gizi%20(SPPG)%20Husein%20Sastranegara%2C%20Kota%20Bandung%2C%20Jawa%20Barat_%20ANTARA_Rubby%20Jovan(1).jpg)
Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
Kepala SPPG Wajib Patuhi SOP
Sebelumnya, Sudaryono menegaskan seluruh kepala SPPG wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dari penyimpanan, mengenakan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, serta menggunakan penutup kepala untuk menjaga higienitas. Dia juga mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut.
"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” ujar Sudaryono.
Baca Juga :
BGN Tak Segan Copot Pelanggar SOP Program MBG
Sudaryono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran jam kerja aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kepala SPPG untuk memastikan tidak ada kasus kejadian fatal atau keracunan makanan yang dialami penerima manfaat. Jam operasional dapur dimulai dari pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," ujar Sudaryono.