Lima WNA Asal India Dideportasi, Imigrasi Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India. Dokumentasi/ Kantor Imigrasi Jaksel.

Lima WNA Asal India Dideportasi, Imigrasi Temukan Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Deny Irwanto • 28 August 2026 18:37

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India setelah melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas mereka selama berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kelima WNA berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS tersebut sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

"Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatanm Prihatno Juniardi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Petugas menduga kelima WNA tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan. Saat menjalani pemeriksaan awal, mereka mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan berencana mengunjungi sejumlah daerah.

Dari proses pendalaman dan pengumpulan fakta, petugas juga menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kemudian mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi.

Pengawasan Aktivitas Orang Asing


Penanganan terhadap kelima WNA tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India. Dokumentasi/ Kantor Imigrasi Jaksel.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan proses penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut mencakup aspek pengawasan sekaligus penanganan terhadap kondisi yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

"Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan akan terus dilakukan, termasuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Prihatno.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian yang mencakup pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di Indonesia.


(Deny Irwanto)