Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Lestari Moerdijat: Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis
Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2026 22:02
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pengesahan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Hal ini sebagai bagian merealisasikan amanah Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi setiap warga negara.
"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Rerie melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Rerie, dampak gejolak ekonomi global akibat perang AS-Iran mulai terasa di dalam negeri. Kelompok marginal yang rentan terdampak, seperti pekerja rumah tangga, menurut Rerie, harus mendapat prioritas perlindungan dari sejumlah dampak krisis yang terjadi.
Anggota Komisi X DPR itu berpendapat bahwa saat ini menyegerakan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu solusi bagi negara untuk memberi perlindungan kelompok masyarakat marginal yang mendominasi pekerja rumah tangga.
Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan menimpa pekerja rumah tangga. Angka tersebut, ujar Rerie, harus mampu memicu kepedulian bersama untuk segera mengatasinya dengan memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menegaskan pembahasan RUU PPRT sejatinya sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu. Ketika diajukan ke DPR dan masuk Prolegnas pada 2004.
Rerie mendorong agar semua pihak berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama anak bangsa, dalam membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara. Termasuk bagi pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 3 Maret 2026, menyatakan bahwa DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU PPRT. DPR bersepakat untuk melibatkan secara penuh serikat buruh hingga asosiasi pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com