Aturan Baru MPLS 2026: Larang Keras Perpeloncoan hingga Keterlibatan Alumni

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Tangkapan layar YouTube Kemendikdasmen.

Aturan Baru MPLS 2026: Larang Keras Perpeloncoan hingga Keterlibatan Alumni

Despian Nurhidayat • 23 June 2026 13:50

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026. Tingginya perhatian publik terhadap isu perundungan dan kesehatan mental anak menjadikan paradigma baru MPLS tahun ini bergeser dari pertemuan fisik (meeting point) ke ruang penyatuan (melting point). 

Hal ini bertujuan untuk melebur perbedaan, menghapus kecemasan, dan memastikan setiap murid baru langsung merasakan rumah kedua yang aman, nyaman, serta inklusif sejak hari pertama. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan esensi dari MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan. 

“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpelencoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," ungkap Mu'ti dilansir dari keterangan resmi, Selasa, 23 Juni 2026.

Payung Hukum MPLS 2026

Ketegasan komitmen ini kini memiliki payung hukum melalui pengesahan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini secara eksplisit melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. 

Aturan ini juga memutus mata rantai tradisi senioritas yang negatif dengan melarang alumni terlibat dalam penyelenggaraan, serta mewajibkan orang tua berpartisipasi melalui sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai. 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan regulasi baru ini didesain berdasarkan evaluasi mendalam untuk mengedepankan kesejahteraan fisik dan psikologis murid. Regulasi ini juga menegaskan MPLS merupakan momentum strategis untuk membangun budaya sekolah aman dan nyaman sejak hari pertama sekolah. 

"Penyelenggaraannya diatur melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga melalui sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan berlangsung,” ungkap Suharti.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Fokus Pendekatan MPLS di Berbagai Jenjang

Tantangan adaptasi ini pun dijawab dengan pendekatan yang berbeda di setiap jenjang. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya pendampingan berbasis karakter dan kecakapan di era digital bagi murid.
  • Jenjang TK dan SD: Anak-anak TK fokus belajar melalui bermain dan bereksplorasi. Sedangkan, murid SD mulai membangun kebiasaan belajar dan karakter.
  • Jenjang SMP: Murid SMP memasuki masa transisi menuju remaja yang perlu didukung untuk membangun kepercayaan diri, memperluas pertemanan, serta menjadi generasi yang cakap dan bijak di ruang digital.
  • Jenjang SMA dan Pendidikan Khusus: Fokus diarahkan pada penguatan jati diri dan inklusivitas yang setara.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menyatakan bahwa MPLS harus menjadi batu loncatan yang inklusif untuk masa depan. 

"Tinggalkan anggapan bahwa masa pengenalan sekolah identik dengan perpeloncoan. Murid baru tidak perlu diuji dengan rasa takut agar menjadi kuat, tetapi perlu didampingi agar percaya diri, berani mengenal lingkungan barunya, dan yakin bahwa sekolah adalah tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan bertumbuh," kata Tatang.

Guna mendukung implementasi di lapangan, Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri yang memuat rujukan materi MPLS edukatif yang siap diadaptasi. Pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, dan orang tua diwajibkan menggunakan panduan resmi dari Kemendikdasmen yang berorientasi pada penguatan karakter dan budaya damai. 

MPLS Ramah 2026 mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pihak di lingkungan pendidikan bahwa hari pertama sekolah adalah gerbang kebahagiaan, bukan awal dari ketakutan. Saatnya anak-anak Indonesia belajar dengan aman, bertumbuh dengan nyaman bagi masa depan pendidikan Indonesia yang bersih dari trauma.

(Arga Sumantri)