Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Kejagung Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Korupsi MBG
Muhammad Iqbal Sidiq • 23 June 2026 17:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa pihak lain dalam kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merespons pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal tersebut.
"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Syarief menegaskan Kejagung berhati-hati menyikapi setiap informasi. Meski peluang pemeriksaan terbuka, pihaknya memastikan keputusan memanggil seorang saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penguatan alat bukti.
(1).jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
"Penyidik memerlukan waktu untuk menakar seberapa besar urgensi kesaksian yang bersangkutan. "Kami tidak menyatakan tidak meminta keterangan ya," ujar Syarief.
Kejagung menjamin pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini akan berjalan transparan dan objektif. Tim penyidik dipastikan akan terus menyisir seluruh lini, termasuk memeriksa keabsahan operasional yayasan-yayasan yang terseret.
"Masalah siapa-siapa yang dimintai keterangan dan apa urgensinya, itu tim penyidik ya, yang menetapkan," pungkas Syarif.