Ilustrasi Medcom.id
Cara Ganti Rekening MagangHub untuk Pencairan Uang Saku
Putri Purnama Sari • 10 September 2026 16:39
Jakarta: Program Magang Kemnaker Batch 1 2026 kini memasuki tahap pencairan uang saku untuk bulan pertama. Pengajuan uang saku dilakukan oleh masing-masing mentor dan telah dibuka mulai 9 September 2026 pukul 16.00 WIB hingga 11 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Dalam proses pencairan tersebut, sejumlah peserta MagangHub mengalami kendala, salah satunya terkait kesalahan nomor rekening. Kesalahan data rekening dapat menghambat proses penyaluran uang saku.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan fitur pengajuan perubahan rekening melalui laman MagangHub.
Informasi ini disampaikan Kemnaker melalui akun X @KemnakerRI. Peserta yang perlu mengganti rekening dapat mengajukan perubahan data secara langsung melalui akun MagangHub masing-masing.
Cara Mengajukan Perubahan Rekening MagangHub
Berikut cara mengajukan perubahan rekening bagi peserta Magang Kemnaker:- Login ke akun MagangHub melalui laman maganghub.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Ajukan Perubahan Rekening".
- Isi formulir perubahan rekening yang tersedia.
- Masukkan data yang diperlukan, meliputi:
- Nama bank dan nomor rekening.
- Nama pemilik rekening.
- Foto bukti rekening.
- Alasan perubahan rekening.
- Setelah seluruh data diisi, klik "Lanjutkan".
Ketentuan Bukti Rekening
Peserta juga wajib mengunggah bukti rekening saat mengajukan perubahan. Bukti tersebut dapat berupa foto halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar mobile banking. Bukti rekening harus memperlihatkan nama lengkap pemilik rekening dan nomor rekening dengan jelas.Adapun ketentuan file yang perlu diperhatikan yaitu:
- Berformat JPG atau PNG.
- Ukuran file maksimal 2 MB.
- Nama pemilik dan nomor rekening terlihat jelas.
- Rekening harus atas nama pribadi dan sesuai dengan nama peserta MagangHub.
- Rekening harus masih aktif dan tidak dalam kondisi dormant atau terblokir.
- Nomor rekening yang dimasukkan harus benar dan sesuai dengan bukti rekening yang diunggah ke sistem MagangHub.
Baca Juga :
Besaran Uang Saku Magang Kemnaker
Program Magang Kemnaker memberikan uang saku kepada peserta dengan besaran yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).Nominal uang saku disesuaikan dengan daerah tempat peserta menjalani magang. Dengan demikian, besaran yang diterima peserta dapat berbeda berdasarkan lokasi penempatan masing-masing.
(Siti Nahdia Usman)