DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2026. Istimewa
Kewenangan dan Dana Otsus Aceh Diperkuat dalam Revisi UUPA
Whisnu Mardiansyah • 9 September 2026 21:01
Jakarta: DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2026.
Pembahasan revisi UUPA diarahkan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, serta menjaga keberlanjutan dukungan fiskal untuk daerah tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA Khalid, menyebut terdapat sejumlah alasan utama yang membuat perubahan UUPA dinilai penting.
"Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027," kata Khalid dala keterangan tertulisnya, Rabu,9 September 2026.
Kewenangan Aceh Jadi Sorotan
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam revisi UUPA ialah pelaksanaan kewenangan khusus Aceh. Khalid menilai sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut dia, penyesuaian regulasi diperlukan agar kewenangan khusus Aceh dapat dijalankan secara lebih sesuai dengan karakteristik daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap menjadi bagian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
"Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh," ujar Khalid.
Selain aspek kewenangan, pembahasan revisi UUPA turut menyoroti keberlanjutan dukungan fiskal bagi Aceh. Salah satu gagasan yang telah disepakati dalam pembahasan di Baleg ialah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh.
Badan tersebut dirancang untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan serta pemanfaatan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme tersebut diharapkan membuat penggunaan dana otonomi khusus lebih terarah dan menyesuaikan kebutuhan pembangunan di setiap wilayah.
"Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua," kata anggota Komisi IV ini.
Fraksi Gerindra Dorong Dana Otsus 2,5 Persen
Fraksi Gerindra juga memberikan dukungan terhadap penguatan aspek fiskal dan pembangunan Aceh melalui revisi UUPA. Dukungan tersebut mencakup keberlanjutan dana otonomi khusus sebesar 2,5 persen serta pengaturan pemanfaatannya untuk sejumlah sektor pembangunan.
Usulan tersebut meliputi alokasi dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Selain itu, revisi juga diarahkan untuk memperkuat peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam serta penerimaan daerah.
"Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan," ujar Khalid.
Penyesuaian terhadap putusan MK menjadi bagian lain dari materi perubahan UUPA. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang masuk dalam usulan perubahan. Perubahan pada pasal-pasal tersebut juga berdampak pada penyesuaian sejumlah ketentuan lainnya.
RUU revisi UUPA sebelumnya diajukan DPR Aceh melalui mekanisme sesuai ketentuan dalam UUPA. Setelah melalui proses di DPR, rancangan tersebut kini ditetapkan sebagai usul DPR melalui rapat paripurna.
Khalid berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera dilanjutkan. Perubahan regulasi diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewenangan khusus Aceh sekaligus memperkuat kerangka hukum pemerintahan daerah.
Revisi UUPA juga diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi. Khalid menginginkan perubahan tersebut memberikan dampak terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Khalid.