Hak dan Kewajiban Dwi Kewarganegaraan Prioritaskan Kepentingan Nasional

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif. Istimewa

Hak dan Kewajiban Dwi Kewarganegaraan Prioritaskan Kepentingan Nasional

Whisnu Mardiansyah • 17 September 2026 21:59

Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif menilai hak dan kewajiban warga negara dengan status kewarganegaraan ganda terbatas mesti diatur secara jelas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Menurut Yanuar, kejelasan aturan diperlukan untuk menentukan posisi warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda, terutama dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Ia mengatakan pembahasan kewarganegaraan ganda terbatas tidak cukup hanya melihat manfaat kebijakan bagi diaspora dan talenta strategis. Status tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek kehidupan warga negara.

“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” kata Yanuar dalam diskusi bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Yanuar menilai pemberlakuan kewarganegaraan ganda terbatas akan menghadirkan kategori baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diikuti dengan rumusan aturan yang membedakan secara tegas hak dan kewajiban warga negara yang hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan warga negara yang juga memiliki kewarganegaraan negara lain.
 


Kejelasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari sosial budaya, politik, keamanan, hukum hingga ekonomi. Pengaturan diperlukan agar status kewarganegaraan ganda memiliki batas dan ketentuan yang dapat diterapkan secara jelas.

Selain hak dan kewajiban, Yanuar turut menyoroti sasaran kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas yang diarahkan kepada talenta strategis. Ia mempertanyakan batasan kategori talenta yang dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Jika kebijakan mencakup berbagai bidang, seperti olahraga, teknologi, kedokteran, dan sektor keahlian lainnya, Yanuar meminta tujuan pemberian kewarganegaraan dirumuskan secara jelas sesuai kepentingan nasional.

“Nah tentu kemudian kita berpikir terkait dengan talenta ini, ini kepentingan siapa?” ujarnya.

Yanuar juga mengingatkan pembahasan kewarganegaraan memiliki dimensi yang luas. Ia menyebut kewarganegaraan sebagai salah satu unsur penting dalam pembentukan negara sehingga perubahan kebijakan perlu memperhitungkan berbagai aspek yang berkaitan dengan status warga negara.

Dalam konteks talenta olahraga, Yanuar memahami kebutuhan Indonesia meningkatkan prestasi di tingkat internasional. Namun, ia mengingatkan pemberian status kewarganegaraan perlu memiliki landasan dan ketentuan yang jelas, bukan hanya didasarkan pada kebutuhan terhadap talenta tertentu.

Yanuar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan Fraksi PKS dalam menyusun pandangan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk disandingkan dengan rancangan pemerintah ketika resmi disampaikan kepada DPR.

Ia berharap revisi UU Kewarganegaraan dibahas secara komprehensif dengan memperjelas alasan perubahan, sasaran kebijakan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada warga negara dengan status kewarganegaraan ganda terbatas.

Menurut Yanuar, kejelasan pengaturan diperlukan agar penerapan kebijakan tersebut memiliki batas yang tegas serta dapat ditempatkan dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.

(Whisnu M)