Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Istimewa.

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Anggi Tondi Martaon • 14 May 2026 15:51

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online (judol), di mana sekitar 80 ribu anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Data tersebut meruapakan alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis, 14 Mei 2026.

Untuk itu, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.

Menurut Politikus Partai Golkar, pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum. Literasi digital dan kesadaran masyarakat juga harus diperkuat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ungkap Meutya.

Eks Ketua Komisi I DPR itu menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judol terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ungkap Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

Ilustrasi judi online (judo). Foto: MI.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judol di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judol.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” ujar Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)