Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Benahi Bursa Efek Indonesia
Media Indonesia • 31 January 2026 06:51
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi. Itu memang bentuk pertanggungjawaban yang pantas setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok dua hari hingga harus mengalami pembekuan perdagangan (trading halt).
Namun, pengunduran diri itu jelas belum cukup untuk membenahi BEI. Pengunduran diri tersebut barulah tanggung jawab personal, belum institusional.
Pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan BEI ialah memulihkan kepercayaan penyedia indeks saham global, yang dalam kasus anjloknya indeks dua hari ini ialah Morgan Stanley Capital International (MSCI). Perusahaan raksasa riset saham itu menjadi salah satu acuan utama investor global. Penilaian MSCI menunjukkan kelayakan saham suatu negara.
Singkatnya, MSCI mencurigai adanya manipulasi data saham free float. Saham yang disebut milik publik atau masyarakat itu dicurigai dimiliki bandar atau pemain lama, dengan menggunakan nama samaran (nominee). Ini tentu sangat berbahaya bagi investor, karena kondisi itu hanya mencerminkan ‘likuiditas semu’. Pasar saham seolah ramai, padahal sebenarnya sepi.
Pada Rabu (28/1), atau hari pertama IHSG ambruk setelah pengumuman MSCI membekukan indeks Indonesia pada Selasa (27/1), Iman mengungkapkan pihaknya bukannya diam. Namun, pemulihan dokumen seperti yang diminta MSCI masih memerlukan waktu.

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok. MI.
Kini, meski IHSG mulai sedikit pulih, kepercayaan MSCI, apalagi investor global, masih jauh dari kata 'sembuh'. Inilah yang harus dipastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang menaungi BEI.
OJK harus memastikan pembenahan menyeluruh tata kelola BEI. Kartu merah MSCI mensinyalkan adanya borok dalam keabsahan data BEI dan kondisi riil likuiditas saham. Maka, pembenahan BEI tidak hanya soal pergantian pejabat atau revisi aturan saham, tapi juga harus ada investigasi menyeluruh akan tata kelola selama ini. Adanya indikasi praktik tak wajar antara BEI dan bandar atau pemain saham, harus diakhiri. Perombakan total pejabat harus dilakukan, jika memang diperlukan.
Itulah yang akan bisa memulihkan kepercayaan investor, ketimbang hanya revisi aturan batas minimal saham. Beberapa waktu lalu, OJK dan BEI mengumumkan akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026. Tanpa penertiban praktik nominee dalam kepemilikan saham, aturan-aturan semacam ini tidak akan ada gunanya.
OJK harus benar-benar menyadari bahwa kerusakan di BEI merupakan tanggung jawab mereka juga. Sekarang, OJK harus menunjukkan tanggung jawab itu dengan memastikan pembenahan BEI dan pemulihan kepercayaan investor global berlangsung serius, konsisten, dan transparan.