Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/nym.
Baju Thrifting Mengintai Kesehatan? Ini Rahasia Cuci Bersih Ala Dokter!
Fachri Audhia Hafiez • 8 February 2026 12:43
Jakarta: Masyarakat yang gemar membeli pakaian bekas atau thrifting diminta untuk melakukan pembersihan ekstra guna menekan risiko penularan penyakit kulit. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) memperingatkan bahwa jamur, tungau, hingga kutu dapat bertahan lama pada serat kain yang tidak dibersihkan secara menyeluruh.
“Mencuci dengan deterjen memang membantu menurunkan risiko, tetapi untuk pakaian bekas hasilnya akan lebih aman bila disertai perlakuan tambahan,” kata dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Fitria Agustina, Sp.KK, FINSDV, FAADV saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 8 Februari 2026.
Dokter Fitria menyarankan penggunaan air panas dengan suhu minimal 60 derajat celsius untuk melumpuhkan mikroorganisme yang menempel. Selain pencucian, pakaian perlu dikeringkan dengan panas menggunakan mesin pengering atau dijemur di bawah sinar matahari langsung.
Penyetrikaan juga dapat menjadi langkah tambahan untuk menurunkan risiko paparan mikroorganisme. Menurut dokter lulusan pendidikan spesialis Dermatologi dan Venereologi Universitas Indonesia tersebut, kombinasi deterjen dan paparan panas lebih efektif dibanding pencucian dengan air suhu rendah, terutama untuk pakaian yang bersentuhan langsung dengan kulit.
Imbauan pembersihan ini disampaikan sebagai langkah perlindungan kesehatan karena jamur dan parasit dapat bertahan di kain selama beberapa waktu. Khususnya dalam kondisi lembap.
Langkah preventif ini sejalan dengan kebijakan tegas pemerintah yang melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan perlindungan keselamatan manusia.

Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Baru, Jakarta. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga.
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” ujar Budi.
Pemerintah menekankan bahwa larangan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Selain untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri dan parasit, aturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tekstil dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar lokal.