Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Disdik Cianjur Catat 8.612 Siswa Diterima di SMP Negeri
Whisnu Mardiansyah • 8 July 2026 17:13
Cianjur: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 8.612 lulusan SD yang mendaftar secara daring telah dinyatakan lolos dan diterima di 21 SMP negeri. Mereka tersebar dalam 213 rombongan belajar.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi, menyampaikan berdasarkan hasil rekap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online, total pendaftar mencapai 10.691 siswa. Dari jumlah itu, 2.079 orang dinyatakan tidak lolos.
Meski gagal di jalur online, para calon siswa masih memiliki peluang untuk mendaftar ke sekolah negeri atau swasta lain yang kuotanya belum terpenuhi. Terutama sekolah yang masih membuka pendaftaran secara langsung atau offline.
"Sekolah yang masih memiliki daya tampung tetap diperbolehkan menerima peserta didik baru hingga batas akhir pembaruan data pokok pendidikan (dapodik) pada akhir Agustus. Siswa yang tidak lulus seleksi online dapat mendaftar langsung ke sekolah lain," kata Ipan di Cianjur, seperti dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Pemerintah daerah mengarahkan orang tua dari 2.079 siswa yang belum diterima agar segera mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri atau swasta yang masih membuka penerimaan hingga akhir Agustus. Dengan demikian, data Dapodik SMP 2026 dapat tercatat secara lengkap.
Orang tua juga diimbau tidak terpaku pada sekolah pilihan utama jika anaknya tidak lolos di jalur online. Sekolah pilihan kedua maupun ketiga dinilai memiliki mutu pendidikan yang setara.
Disdikpora meminta orang tua segera memanfaatkan sisa kesempatan dengan mendaftarkan anak ke sekolah-sekolah yang masih memiliki kapasitas tersedia.
"Semua sekolah sama negeri atau swasta tidak ada yang favorit, proses pendidikannya sama dan fasilitas yang diberikan tidak akan jauh berbeda," ujar Ipan.

Ilustrasi (Pexels)
Sementara itu, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027 akan digelar tanpa membebani peserta didik dan orang tua. Kegiatan ini berpedoman pada Permendiknasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah, yang melarang segala bentuk perpeloncoan.
MPLS bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru, mencakup ruang kelas, sarana pembelajaran, tenaga pengajar, hingga beragam kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah.