Poin Penting Perpres Ojol 2026: Biaya Platform 8% hingga Perlindungan Driver

Pengemudi ojek online. Foto: dok MI.

Poin Penting Perpres Ojol 2026: Biaya Platform 8% hingga Perlindungan Driver

Husen Miftahudin • 10 October 2026 12:45

Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan ini mencakup kepastian kemitraan, perlindungan sosial, pengaturan biaya platform, serta perlindungan penghasilan pengemudi ojek online (ojol).

Perpres juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang mendukung aktivitas ekonomi digital, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 

1. Biaya platform 8%

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, biaya platform sebesar 8 persen telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Pemerintah juga mengatur tarif transportasi penumpang sebagai acuan layanan ojol.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy, dikutip dari umkm.go.id.
 

2. Kepastian status kemitraan pengemudi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan pengemudi ojol berstatus mitra perusahaan aplikasi, dengan kejelasan hak dan kewajiban kedua pihak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai aturan ini dapat mewujudkan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem," ujar Maman.
 

3. Perlindungan sosial dan kepastian pajak

Pemerintah menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Kementerian UMKM juga akan memantau perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan," tegas Maman.
 

Ojek Online Akan Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Ini Poinnya

(Pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani)
 

4. Pengaturan biaya pengantaran barang dan makanan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, aturan ini akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan risiko kerja, serta transparansi penetapan harga oleh aplikator.

"Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
 

5. Pembentukan Satgas Lintas Kementerian

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan dan Komdigi untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif dan selaras. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Satgas ini bertujuan menyinkronkan kebijakan antarkementerian.

"Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar," ujar Dasco.
 

6. Perlindungan ekosistem UMKM digital

Perpres ini mengatur layanan transportasi penumpang serta pengantaran barang dan makanan yang mendukung sekitar 15 juta UMKM dalam memasarkan produk melalui platform digital.

Pemerintah berharap aturan ini dapat menyeimbangkan kepentingan pengemudi, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen melalui kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta transparansi biaya dan penghasilan. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)