Imigrasi Deportasi Lima WN Tiongkok Buka Jasa Fotografi Ilegal di Tangerang

Imigrasi Tangerang melakukan deportasi kepada lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Imigrasi Deportasi Lima WN Tiongkok Buka Jasa Fotografi Ilegal di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 17 October 2026 15:32

Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi lima warga negara (WN) Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelimanya dikenai tindakan keimigrasian setelah diduga melanggar ketentuan izin tinggal dengan menjalankan usaha jasa fotografi berbayar di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.

"Berdasarkan hasil patroli siber, kami mengamankan lima WN Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Tangerang," ujar Bong Bong, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Bong Bong menjelaskan, kelima warga negara asing (WNA) itu menyewa sebuah studio di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan usaha bernama Starria Studio. Usaha tersebut menawarkan layanan fotografi, tata rias, dan penataan busana dengan tarif tertentu bagi pelanggan.

Menurut dia, bisnis jasa fotografi itu telah beroperasi selama sekitar satu bulan sebelum terungkap oleh petugas imigrasi.

"Lima WNA itu berinisial LJ, SY, SJ, YX dan ZS. Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda, YX dan ZS sebagai penata rias, LJ dan SJ sebagai fotografer serta SY sebagai editor foto," kata Bong Bong.
 


Dalam menjalankan usahanya, kelima WNA tersebut mempromosikan layanan melalui media sosial Instagram. Mereka juga beberapa kali berpindah lokasi studio, tidak hanya di wilayah Jakarta dan Tangerang, tetapi juga di sejumlah kota lain, termasuk Surabaya, Bandung, dan Semarang.

"Dari hasil pengecekan di sistem keimigrasian dan dokumen, kelima WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan sebagai calon tenaga kerja asing selama menjalankan usahanya di Indonesia," jelas Bong Bong.

Imigrasi menyebut kelima WNA tersebut mematok tarif Rp990.000 untuk setiap sesi pemotretan. Selama menjalankan usaha, mereka disebut dapat melayani lebih dari 10 pelanggan per hari. Atas pelanggaran tersebut, kelimanya dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap kelimanya telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk sanksi dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ungkap Bong Bong.

Deportasi dan penangkalan tersebut menjadi sanksi administratif yang dijatuhkan kepada kelima WNA setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan usaha jasa fotografi yang mereka jalankan.

(Whisnu M)