Syarat & Cara Daftar PKP 2026: Dokumen Lengkap untuk Badan Usaha

Ilustrasi. Foto: Dok Pexels

Syarat & Cara Daftar PKP 2026: Dokumen Lengkap untuk Badan Usaha

Eko Nordiansyah • 2 November 2026 19:33

Jakarta: Pengusaha yang menjalankan badan usaha dan ingin ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan perpajakan. Ketentuan ini mencakup kelengkapan dokumen pendirian usaha hingga kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), permohonan pengukuhan PKP diajukan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta melampirkan dokumen sesuai jenis badan usaha.

Persyaratan dokumen dibedakan berdasarkan status badan usaha, yakni pusat atau induk, cabang, serta Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

Berikut syarat pengajuan PKP untuk badan usaha:

1. Badan Usaha Berstatus Pusat atau Induk

Badan usaha dengan status pusat atau induk perlu menyiapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus.
  • Fotokopi paspor apabila penanggung jawab merupakan warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.

2. Badan Usaha Berstatus Cabang

Bagi badan usaha berstatus cabang, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi kartu NPWP pimpinan cabang.
  • Fotokopi paspor apabila penanggung jawab cabang merupakan warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.

3. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

Badan usaha berbentuk Kerja Sama Operasi atau Joint Operation perlu melengkapi persyaratan berikut:
  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
  • Fotokopi kartu NPWP pengurus yang ditunjuk sebagai wakil Kerja Sama Operasi.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota Kerja Sama Operasi.
  • Fotokopi paspor apabila penanggung jawab merupakan warga negara asing yang tidak memiliki NPWP.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Dokumen Tambahan untuk Pengguna Kantor Virtual

Badan usaha yang menggunakan kantor virtual atau virtual office juga perlu melampirkan dokumen tambahan, yaitu:

Dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi berwenang.

Ketentuan Tambahan Pengajuan PKP

Selain melengkapi dokumen administrasi, pengusaha juga harus memenuhi sejumlah ketentuan perpajakan, di antaranya:
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.
  • Tidak memiliki utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.
  • Ketentuan pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban bebas utang pajak juga berlaku bagi seluruh pengurus atau penanggung jawab.

Cara Mengajukan Pengukuhan PKP

Permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan.

Pengajuan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir.

Dokumen tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

DJP menetapkan keputusan permohonan pengukuhan PKP paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Setelah memperoleh status PKP, pengusaha wajib mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan melakukan aktivasi akun PKP paling lama tiga bulan sejak tanggal pengukuhan. (Natasya Dwi Putri)

(Eko Nordiansyah)