Ilustrasi, transaksi menggunakan QRIS. Foto: dok Finpay.
Berlaku 1 Oktober 2026, Ini Ketentuan Terbaru Biaya Transaksi QRIS
Husen Miftahudin • 8 October 2026 05:45
Jakarta: Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital membuat pelaku usaha perlu memperhitungkan biaya transaksi dalam pengelolaan bisnis. Biaya tersebut dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam pemrosesan transaksi QRIS.
Bank Indonesia (BI) menetapkan MDR sebagai biaya yang menjadi tanggung jawab merchant. Dengan ketentuan tersebut, pelanggan tetap membayar sesuai nominal barang atau jasa yang dibeli. Merchant juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya QRIS secara terpisah kepada pelanggan.
Mulai 1 Oktober 2026, terdapat penyesuaian skema MDR QRIS. Tarif 0 persen tetap berlaku untuk transaksi usaha mikro hingga Rp500 ribu. Sementara itu, tarif nol persen diperluas untuk transaksi hingga Rp100 ribu pada sejumlah kategori merchant lainnya.
Perubahan tersebut membuat pemahaman mengenai MDR menjadi penting bagi pelaku usaha, terutama yang semakin mengandalkan pembayaran digital dalam kegiatan sehari-hari.
Tarif MDR QRIS
Dalam skema yang berlaku, usaha mikro atau merchant UMI dikenakan MDR nol persen untuk transaksi sampai Rp500 ribu. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarif MDR sebesar 0,3 persen.
Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR nol persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,7 persen.
Untuk sektor pendidikan, MDR ditetapkan nol persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu dan 0,6 persen untuk transaksi di atas nominal tersebut.
Adapun sektor stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikenakan MDR nol persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu dan 0,4 persen untuk transaksi di atasnya.
Kategori tertentu, seperti badan layanan umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), dan People to Government (P2G), tetap dikenakan MDR nol persen.
Sebagai contoh, merchant usaha kecil menerima pembayaran QRIS sebesar Rp200 ribu. Dengan tarif MDR 0,7 persen, biaya transaksi yang dikenakan mencapai Rp1.400. Dengan demikian, dana yang diterima merchant setelah pengenaan MDR menjadi Rp198.600.
Digital Marketing Finpay Fahmi Dirgantara Ishadi mengatakan merchant perlu memasukkan MDR sebagai bagian dari perhitungan biaya pemrosesan pembayaran dalam pengelolaan usaha.
"Merchant perlu memahami MDR merupakan bagian dari biaya pemrosesan pembayaran yang sudah diatur dalam skema QRIS. Karena itu, perhitungannya perlu masuk ke dalam pengelolaan harga dan margin usaha sejak awal," kata Fahmi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.
(Ilustrasi, transaksi menggunakan QRIS. Foto: dok Metrotvnews.com)
Pengelolaan transaksi jadi bagian penting
Seiring meningkatnya volume transaksi digital, pelaku usaha tidak hanya perlu memperhitungkan MDR, tetapi juga memastikan pencatatan dan rekonsiliasi transaksi berjalan dengan baik. Fahmi mengatakan pengelolaan transaksi yang rapi diperlukan agar pelaku usaha dapat memantau penerimaan secara berkala.
"Proses penerimaan dana semakin praktis berkat digitalisasi pembayaran, tetapi merchant tetap membutuhkan pengelolaan transaksi yang rapi. Informasi pembayaran perlu mudah dipantau agar pelaku usaha dapat mengetahui kondisi penerimaan secara berkala," jelas dia.
Sejumlah layanan pembayaran juga memungkinkan pelaku usaha mengelola beberapa metode pembayaran dalam satu sistem. Finpay Payment Gateway, misalnya, menyediakan pemrosesan QRIS bersama virtual account, kartu, dompet digital, dan transfer bank.
Sementara itu, Mitra Finpay menyediakan layanan QRIS bagi pelaku UMKM yang dilengkapi fitur pencatatan transaksi dan notifikasi pembayaran. Pemilik bisnis di bidang otomotif Naupal mengatakan pembayaran digital membuat proses pemantauan transaksi harian menjadi lebih mudah.
"Setelah menggunakan pembayaran digital, saya jadi lebih mudah mengecek transaksi harian tanpa harus mencatat pembayaran satu per satu. Pelanggan juga punya lebih banyak pilihan cara bayar, sementara saya bisa memantau pemasukan dengan lebih rapi," ujar Naupal.
Dengan perubahan skema MDR mulai 1 Oktober 2026, merchant perlu menyesuaikan perhitungan biaya transaksi dalam pengelolaan usaha. Di sisi lain, pencatatan dan pemantauan transaksi menjadi bagian penting seiring semakin luasnya penggunaan pembayaran digital.