Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Mangkir Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat di Pemkab Tangerang pada Rabu (23/9/2026). ANTARA/Azmi Samsul M

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Mangkir Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

Whisnu Mardiansyah • 30 September 2026 14:08

Tangerang: Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan AS sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa, 29 September 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan belum memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

"Kasatpol PP sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir," katanya, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.

Penyidik kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang tersebut untuk dimintai keterangan dalam perkara yang dilaporkan korban. Maruli mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendalami perkara tersebut.

"Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status Hukum yang bersangkutan masih saksi," ujarnya.
 


Selain memanggil kembali AS, penyidik Polda Banten mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban. Namun, korban yang dijadwalkan hadir pada Rabu pagi belum datang dan belum memberikan konfirmasi kepada penyidik.

"Korban dijadwalkan hari ini pemeriksaan lanjutan jm 09.00 WIB namun yang bersangkutan saat ini belum hadir dan tidak ada konfirmasi," ungkapnya.

Hingga kini, Polda Banten masih melanjutkan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Maruli mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sementara untuk pemeriksaan baru ada tiga orang, pelapor dan dua orang saksi," kata dia.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperoleh gambaran mengenai perkara tersebut. Status AS dalam proses penyelidikan saat ini masih sebagai saksi.


Ilustrasi kekerasan. (Metrotvnews.com)


Terpisah, Pemkab Tangerang juga menangani perkara tersebut melalui mekanisme internal kepegawaian. BKPSDM Kabupaten Tangerang tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin berat yang dikaitkan dengan pejabat di lingkungan Satpol PP.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan untuk menangani laporan tersebut. Tim tersebut melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Asisten, serta Bagian Hukum.

"Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum," ujar Beni.

Beni menjelaskan pemberian sanksi disiplin akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan internal selesai. Keputusan tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.

Menurut Beni, proses internal tersebut bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepegawaian Pemkab Tangerang. Ia mengatakan pihak yang bersangkutan sebelumnya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Beni mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan laporan lain yang mungkin disampaikan korban kepada kepolisian.

Pemkab Tangerang menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin dilakukan melalui mekanisme internal dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," kata dia.

(Whisnu M)