Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom/Yona
Siti Yona Hukmana • 5 July 2023 14:46
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Kasusnya dalam tahap penyidikan.
"Ya saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan, kita tunggu saja hasilnya," kata Kapolri saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, Rabu, 5 Juli 2023.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyidik kasus ini. Penyidik bakal memeriksa saksi ahli dan menguji bukti berupa video dugaan penistaan agama ke laboratorium forensik. Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji.
"Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal, internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Panji diperiksa penyidik Subdit Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, Panji belum ditetapkan tersangka. Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.