Jakarta: Nama Edward Hutahean kembali muncul dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Majelis hakim meminta mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menceritakan orang itu.
Dalam persidangan, Anang mengaku pernah bertemu dengan Edward sekitar September atau Oktober 2022. Saat itu, kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G sudah masuk penyelidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Beliau (Edward) sampaikan bahwa menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa," kata Anang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Anang menjelaskan, pertemuannya dengan Edward terjadi sebelum rombongan Kominfo melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Saat itu, Edward menyebut kasus korupsi BTS 4G bakal menjadi masalah besar jika tidak diurus dari awal.
Menurut Anang, Edward saat itu meminta disiapkan dana USD8 juta untuk mengurus perkara tersebut. Harga itu disebut pantas karena masalahnya besar.
"Pada saat itu beliau (Edward) ngomong ini proyek besar sehingga kamu membutuhkan biaya cukup besar. Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar," ujar Anang.
Anang juga diminta segera menyerahkan uang muka sebesar USD2 juta. Dana itu disuruh disediakan dalam waktu tiga hari setelah pertemuan berlangsung.
"Beliau (Edward) sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan'," ucap Anang.
Anang mengaku kaget saat diminta uang sebanyak itu. Bahkan, lanjutnya, dia lebih memilih dipenjara.
"Karena saya tidak punya uang sebesar itu," terang Anang.
Menurut Anang, Edward menyarankannya meminta bantuan ke terdakwa Galumbang Menak karena pernah bermitra dengan Bakti Kominfo. Edward juga disebut meminta dihubungkan dengan Galumbang.
"Beliau minta tolong hubungkan saya dengan Pak Galumbang. Selesai dari pertemuan tersebut saya hubungi Pak Galumbang," kata Anang.
Anang merasa tertekan saat bertemu dengan Edward. Menurut dia, orang itu turut mengancam menghancurkan Kominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Ya beliau (Edward) pernah menyebutkan akan mem-buldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," ujar Anang.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.