Sidang kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 17:36
Jakarta: Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menegaskan ada aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR. Penyerahan dilakukan dua tahap.
"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel di Sentul, di Hotel Aston kalau enggak salah," kata Windi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Windi meyakini uang Rp70 miliar itu untuk Komisi I DPR. Informasi itu didapatkannya dari mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Staf ahli anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi pihak yang menerima dana panas itu. Windi menegaskan dirinya menemuinya langsung.
"Betul (diterima Nistra)," ujar Windi.
Namun, Nistra disebut tidak menceritakan penerima Rp70 miliar itu. Windi mengeklaim hanya mengetahui penyerahan dana ke staf ahli anggota DPR tersebut.
"Tidak ada (cerita dari Nistra), Yang Mulia," ucap Windi.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.