NEWSTICKER

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id

WNA Pembunuh Mertua di Banjar Ditetapkan Tersangka

Media Indonesia • 25 September 2023 19:07

Banjar: Polres Banjar, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial ALW, 35, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah mertuanya, AS, 58, di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pembunuhan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.50 WIB, Minggu, 24 September 2023 di rumah korban.

Pembunuhan dilakukan tersangka terhadap mertuanya dengan menusukan pisau lipat pada bagian leher berkali-kali saat korban memberikan pakan domba. Aksi pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang mana melihat secara langsung kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Ali Jupri, mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku karena merasa mertuanya telah menghalangi hubungan keluarga dengan istrinya sehingga tersangka merasa sendiri tidak dibela hingga akhirnya melakukan pembunuhan. Namun pada minggu yang lalu menerima laporan ada kerusakan dilakukan oleh tersangka terutama kerusakan barang di dalam rumah.

"Awalnya permasalahan antara menantu dan mertuanya AS hingga dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil dan pada hari Jumat kita melakukan undangan hingga ALW hadir yang sudah kita lakukan introgasi. Akan tetapi, memang satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing," kata Ali, Senin, 25 September 2023.

Ia mengatakan tersangka ALW setelah kasus pembunuhan langsung ditangkap dan ditahan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan atas status keimigrasian WNA tersebut dan masalah deportasi, masih menunggu pihak imigrasi Tasikmalaya. Namun perbuatan yang dilakukan telah direncanakan untuk membunuh mertuanya sendiri.

"Untuk tersangka ALW dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Akan tetapi, secara objektif tersangka sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri dan kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal ALW agar tidak bisa keluar di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)