Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 9 August 2023 23:38
Jakarta: Prajurit TNI yang menjadi calon penjabat (pj) kepala daerah mesti pensiun dini atau tidak boleh aktif lagi. Mereka juga tidak bisa serta merta langsung memimpin sebuah daerah.
"Yang bersangkutan perlu dapat tambahan pembinaan dan pendidikan untuk mengurus pemerintahan sipil," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Robert mengatakan pj kepala daerah memang jabatan administratif. Meski begitu, suka tidak suka, menjadi pj tidak ada bedanya dengan kepala daerah definitif.
"Karena dia berurusan politik, berhubungan dengan DPRD, dan masyarakat untuk berdialog, terbuka, dan berkomunikasi," ujar dia.
Robert menyebut keterampilan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan sangat penting. Termasuk bagi TNI yang menjadi pj kepala daerah.
"Harus belajar dan butuh waktu untuk mempelajari karena birokrasi sipil ada tahapan yang harus dilalui," tutur dia.