Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Dinilai Terlalu Memanjakan DPR

Konferensi pers Formappi, Kamis, 10 Agustus 2023. (Medcom.id/Theo)

Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Dinilai Terlalu Memanjakan DPR

Theofilus Ifan Sucipto • 11 August 2023 08:04

Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik perpanjangan waktu pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR. Kebiasaan itu dinilai membuat DPR kadung nyaman.

"Kelonggaran aturan terkait durasi pembahasan sungguh memanjakan DPR. Mereka tidak terpacu bekerja," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

Made mencontohkan enam RUU yang waktu pembahasannya diperpanjang. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR ke-30 penutupan masa sidang V tahun sidang 2022-2023.

RUU tersebut, yakni soal energi baru dan energi terbaru; konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan aparatur sipil negara (ASN). Kemudian soal hukum acara perdata; narkotika; dan Mahkamah Konstitusi.

"Ini repetisi masa sidang sebelumnya, yakni kebiasaan DPR memperpanjang proses pembahasan melebihi waktu normal tiga kali masa sidang," ujar Made.

Made menyayangkan ruang pembahasan terkesan menjadi tidak bermakna. Apalagi, keleluasaan memperpanjang masa pembahasan tidak disertai alasan jelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)