Luhut dan Firli Dinilai Tak Paham Fungsi OTT

Ilustrasi. Medcom.id

Luhut dan Firli Dinilai Tak Paham Fungsi OTT

Candra Yuri Nuralam • 20 July 2023 08:12

Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) sedikit disayangkan. Keduanya dinilai tidak memahami fungsi penangkapan senyap itu.

"Pernyataan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) dan Firli membuktikan mereka tidak memahami fungsi dari OTT. OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Praswad menjelaskan fungsi pertama OTT yakni sebagai pintu masuk kasus yang lebih rumit. KPK kerap menerapkan pasal suap dan gratifikasi di awal, kemudian dikembangkan menjadi kerugian negara maupun pencucian uang setelahnya.

"Tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT. Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait DAK dengan nilai 10 triliun rupiah," ucap Praswad.

Fungsi kedua OTT yakni untuk menakuti pejabat yang hendak korupsi. Penangkapan yang dilakukan KPK diyakini membuat pejabat publik dibayang-bayangi potensi penegakan hukum yang mengerikan jika berani mencuri uang negara.

IM57+ Institute juga menilai Firli dan Luhut telah salah kaprah karena menilai pencegahan korupsi lebih baik dilakukan ketimbang penangkapan. Sebab, kata Praswad, penangkapan merupakan cara paling ampuh untuk mencegah korupsi terjadi.

"Praktek pencegahan korupsi di seluruh dunia membuktikan bahwa pencegahan terbaik adalah penangkapan, 'the best prevention is enforcement'. Dan teori ini sudah di uji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia," ujar Praswad.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik penangkapan pelaku korupsi yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, upaya paksa itu kampungan.
 
"Jangan bilang hanya nangkap-nangkap saja, saya bilang kampungan itu menurut saya," kata Luhut di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Menurut Luhut, perbaikan sistem harus diutamakan ketimbang menangkap pejabat korup. Sebab, lanjutnya, pencegahan lebih menjanjikan untuk menutup celah korupsi.

KPK dinilai sebagai instansi yang berani melakukan perubahan atas pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, Lembaga Antirasuah kini mengutamakan divisi pencegahan dan penindakannya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)