Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 July 2023 08:14
Jakarta: Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan Bani Idham Fitriyanto Bayumi, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis Chairunisa di Depok, Jawa Barat. Bani ditahan sejak Selasa, 4 Juli 2023.
"Update kasus kekerasan dalam rumah tangga Depok. Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.
Hengki mengatakan perbuatan KDRT itu dilakukan tersangka secara berlanjut. Maka itu, polisi menerapkan pasal berlapis.
Yakni Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Lalu, Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan.
?"(Penahanan) bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya," ungkap Hengki.
Pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi sama-sama menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Polres Metro Depok. Namun, hanya Putri yang ditahan. Sedangkan, Bani tidak ditahan dengan alasan perlu menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya di bagian alat vital.
Warganet berkomentar pedas buntut penahanan istri. Polisi dianggap tidak adil. Penanganan kasus ini viral di media sosial. Alhasil, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun gunung mendatangi Polres Metro Depok dan meminta Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady menangguhkan penahanan Putri Balqis. Kemudian, menarik kasus ke Polda Metro Jaya.