Ahli Pidana Sebut Restitusi Bisa Diganti dengan Kurungan Penjara

Ilustrasi. Medcom

Ahli Pidana Sebut Restitusi Bisa Diganti dengan Kurungan Penjara

Media Indonesia • 1 August 2023 16:15

Jakarta: Ahli hukum pidana Jamin Ginting menyebutkan ganti rugi atau restitusi pelaku ke kobran dapat diganti dengan kurungan penjara. Hal tersebut terungkap dalam persidangan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang tersebut ialah menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa. Bermula saat kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menyebutkan restitusi bisa diganti dengan pidana kurungan.

“Misalnya dengan satu kondisi diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak bisa membayar restitusi sehingga ditambah kurungan itu, apakah ada aturan hukum?” tanya Andreas, dalam persidangan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Jamin merespons dengan menjelaskan jika restitusi tidak dibayarkan, bisa diganti dengan kurungan penjara. Hal itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 yang menjelaskan kalau restitusi tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan kurangan.

“Kalau dalam tindakan pidana kalau terkait uang pengganti apakah dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan,” kata dia.

Jamin mengatakan kurungan penjara itu juga diatur di dalam Pasal 30 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, paling tinggi kurungan pidana diganti maksimal delapan bulan.

“KUHP di atur di pasal 30 ayat 6 itu ada pidana kurungan itu pengganti terhadap dendan itu dikatakan di situ, paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan,” sebutnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)