Jika Kebakaran di Gambir Diakibatkan Kelalaian, Kapolres Jakpus: Ada Sanksi

Puslabfor Mabes Polri menyelidiki penyebab kebakaran di Jalan Kebon Jahe Kober, Gambir, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Jika Kebakaran di Gambir Diakibatkan Kelalaian, Kapolres Jakpus: Ada Sanksi

Medcom • 29 August 2023 10:39

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat akan memberikan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kebakaran di Gambir, DKI Jakarta. Sanksi diberikan jika penyebab kebakaran karena kelalaian atau disengaja.

"Karena setiap kelalaian yang berdampak kepada kerugian baik material, ataupun luka hingga meninggal tentu akan ada sanksi," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada Medcom.id, Selasa 29 Agustus 2023. 

Komarudin mengatakan jajarannya masih memeriksa penyebab kebakaran. Sebanyak tiga saksi sudah diperiksa.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat tengah menunggu hasil pemeriksaan barang bukti. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium forensik.

Keterangan saksi bakal dicocokkan dengan hasil pemeriksaan barang bukti. Kemudian, polisi melakukan pendalaman guna menentukan penyebab kebakaran di Gambir.

"Jika ada kelalaian atau kesengajaan atau ada unsur lainnya pasti kita dalami," tegas Komarudin. 

Sebelumnya, kebakaran terjadi diRT 02, 03, 04, dan 05 di RW 08, Gambir. Warga yang rumahnya terbakar telah mengungsi ke Masjid Al-Fauz di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. 

Sebanyak 574 jiwa kehilangan tempat tinggal. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan 152 rumah warga dilalap si jago merah.

Peristiwa yang terjadi pada 24 Agustus 2023 itu tak hanya menghanguskan hunian warga. Kebakaran itu juga menelan dua korban jiwa, yakni Siti Hajar dan Tisna. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)