Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. FOTO: Setkab/Jay Humas
Angga Bratadharma • 29 August 2023 15:07
Jakarta: Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Dirjen TP) menandatangani Petunjuk Kerja sebagai acuan Pelaksanaan Kerjasama Pendataan Penggilingan Padi dan Stok Beras dengan Satgas Pangan. Satgas Pangan memiliki peran penting untuk pengawalan pelaksanaan pendataan penggilingan padi dan stok beras agar berjalan efektif.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) termasuk usaha penggilingan padi.
Sedangkan sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, pelaku usaha penggilingan padi wajib melaporkan informasi supply bahan baku, informasi produk, informasi harga, penjualan/pemasaran, dan informasi stok.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kolaborasi dengan Polri, TNI, Himbara, Perpadi, penggilingan, dan pihak terkait untuk memperkuat kedaulatan dan kemandirian pangan. Karenanya, perlu bersama Satgas Pangan mendata rutin sebaran stok beras yang ada di RMU sebagai tindak lanjut kerja sama Kementan dengan Polri.
"Sektor pertanian menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara akan kokoh kalau pertaniannya maju. Dan kerja pertanian bukan hanya kerja satu pihak saja, tapi harus bekerja sama semua pihak," tutur Mentan SYL, dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 29 Agustus 2023.