Ilustrasi penangkapan. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 18 August 2023 20:45
Jakarta: Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi penyebaran video dan foto-foto asusila sesama jenis dan eksploitasi anak melalui media sosial. Sebanyak dua tersangka, R, 21, dan anak berkonflik dengan hukum, LNH, 16, ditangkap.
"Terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ade Safri menuturkan LNH beraksi melalui akun Facebook dengan peran sebagai admin mempromosikan trailer video maupun foto konten pornografi sesama jenis. Transaksi berlanjut pembayaran untuk dimasukkan ke dalam channel grup telegram.
Sementara itu, tersangka melakukan modus operandi dengan mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis melalui Telegram miliknya. Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
"Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak," kata Ade Safri.
Total ada 10 akun Telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban. Kemudian, ada enam channel Telegram yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Polisi menyita barang bukti dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan Telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila. Kedua tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," beber Ade Safri.