Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto: Dok Metro TV.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda permintaan keterangan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitas Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker. Dia berhalangan hadir hari ini, 5 September 2023.
"Telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Cak Imin memiliki kegiatan di luar kota yang sudah dijadwalkan sejak lama. Alasan itu diterima penyidik.
Cak Imin sejatinya meminta permintaan keterangan digelar pada Kamis, 7 September 2023. Namun, penyidik KPK memiliki kegiatan lain di hari itu. Ali belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Cak Imin.
"Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain," ucap Ali.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada 2012. Pemanggilan ini menyedot perhatian publik lantaran KPK melakukannya tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres Anies Baswedan. Dalam sebuah wawancara, Cak Imin mengaku siap kooperatif membantu KPK.
Langkah KPK juga dinilai kental muatan politis. Namun, KPK menepis ada motif politik di balik pemanggilan Cak Imin, meskipun waktunya persis setelah dideklarasikan sebagai cawapres Anies.