NEWSTICKER

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja

Penahanan empat tersangka pembangunan gereja/Medcom.id/Candra

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 20:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Sebanyak tiga dari empat tersangka merupakan pihak swasta.

"Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.

Keempat tersangka dari pihak swasta itu yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto.

Masa penahanan mereka bisa diperpanjang oleh penyidik jika dibutuhkan. KPK bakal menyeret para tersangka ke meja hijau.

"Penahanan (dilakukan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Asep.

Kasus ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, dia menjadi kepala daerah dan langsung membuat kebijakan penganggaran dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Dana hibah yang terkumpul diketahui mencapai Rp65 miliar. Eltinus lantas tancap gas menyiapkan alat berat untuk membangun gereja tersebut melalui perusahaan yang dimilikinya.

Dalam pembangunannya, Eltinus juga meminta bantuan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Ada kongkalikong jahat dalam bantuan tersebut.

"EO (Eltinus Omaleng) menawarkan proyek ini ke TA (Teguh Anggara) dengan adanya kesepakatan fee sepuluh persen dari nilai proyek di mana EO mendapatkan tujuh persen dan TA tiga persen," ucap Asep.

Eltinus juga mengajak Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy menjadi pejabat pembuat komitmen agar proyek lancar. Padahal, dia tidak memiliki rekam jejak di bidang konstruksi bangunan.

Dalam perkara baru ini, Arif dan Budiyanto merupakan orang kepercayaan Eltinus yang diperintahkan untuk mencari kontraktor dan menerima uang panas. Gustaf ditugaskan menjadi konsultan perencana dan pengawas.

Eltinus juga meminta bantuan Totok menjadi panitia lelang proyek ini. Tugas dia yakni mengondisikan dokumen yang masuk agar rencana jahat berlangsung dengan mulus.

Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.

Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)