Bawaslu di Daerah Dikerahkan Telusuri Kasus Tayangan Azan Ganjar

Ilustrasi. Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu di Daerah Dikerahkan Telusuri Kasus Tayangan Azan Ganjar

Media Indonesia • 15 September 2023 15:23

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengerahkan jajaran daerah untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada tayangan azan Maghrib di stasiun televisi swasta. Lantaran, tayangan azan itu menampilkan bakal calon presiden (capres) yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Kita kemarin instruksi ke (Bawaslu) Jawa Barat, Banten, DKI untuk menelusuri. Nanti penelusuran ini dikaji oleh teman-teman provinsi, apakah dari peristiwa tersebut nanti kaitannya dengan locus delicti (lokasi kejadian)," terang Anggota Bawaslu RI Puadi ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Dia menerangkan Bawaslu tidak menyoalkan Komisi Penyiaran Informasi (KPI) telah lebih dahulu menyimpulkan tayangan azan Magrib yang menampilkan Ganjar. Menurut dia, Bawaslu memiliki aturan main sendiri dalam menelusuri informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Nanti bisa saja ujungnya ke KPI, apakah KPI nanti memerintahkan televisi tersebut. Tapi kita belum bisa melakukan itu, orang belum selesai penelusurannya," jelas Puadi.

Puadi berjanji kesimpulan yang dilakukan Bawaslu dari penelusuran tayangan azan itu bakal diputuskan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno, pihaknya menilai siaran azan Magrib yang menampilkan Ganjar di RCTI dan MNC TV tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI mempertimbangkan bahwa saat ini belum memasuki tahap kampanye, melainkan sosialisasi. Selain itu, Ganjar juga belum resmi menjadi peserta pemilu.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)