Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 20:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dokumen tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Anang mengatakan, surat diterima oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno. Sutikno menyebut Tom segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun dan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan," ucap Sutikno.
Baca juga:
Menteri Hukum Menyambangi Kejagung |