Terima Salinan Keppres Abolisi, Kejagung: Tom Lembong Sebentar Lagi Bebas

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno (kanan). Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Terima Salinan Keppres Abolisi, Kejagung: Tom Lembong Sebentar Lagi Bebas

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 20:23

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dokumen tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Anang mengatakan, surat diterima oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno. Sutikno menyebut Tom segera dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun dan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan," ucap Sutikno.
 

Baca juga: 

Menteri Hukum Menyambangi Kejagung


Sutikno mengatakan, pihaknya segera menyambangi Kejari Jakarta Pusat untuk memproses surat abolisi untuk Tom. Kasus dugaan korupsi importasi gula ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat, saat ini.

"Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Itu yang bisa kita sampaikan," ujar Sutikno.

Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)