Kampus Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek Nenden Heniwati. Metro TV
Roni Halim • 2 July 2025 08:35
Bandung: Masih banyaknya animo dan wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemutihan pembayaran denda pajak hingga 30 September 2025. Pemutihan pajak periode kedua tersebut tidak jauh berbeda dengan periode awal di mana para wajib pajak yang masih punya tunggakan, hanya membayar pajak kendaraan mereka satu tahun ke depan.
Program pemutihan periode pertama yang berakhir pada 30 Juni diperpanjang mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan karena masih banyaknya para penunggak pajak yang belum membayar pada periode pertama.
Seperti yang terlihat di kantor Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung Jawa barat. Animo para wajib pajak, baik yang penunggak maupun tidak, masih memadati
Kantor Samsat Rancaekek. Aktivitas tersebut terjadi usai gubernur jawa barat dedi mulyadi memberikan perpanjangan masa pemutihan pajak hingga akhir september mendatang.
Baca: Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor |