Gubernur Banten, Andra Soni. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 27 June 2025 13:11
Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Alasan perpanjangan lantaran masih banyaknya masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut.
"Saya sudah mendengar masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu dalam mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya, untuk mengumpulkan biaya sesuai dengan besaran nilai pajak kendaraannya. Masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah 2025 diperpanjang hingga 31 Oktober 2025," kata Gubernur Banten, Andra Soni, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak 0,5% Pedagang Online
|