Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten, Andra Soni. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hendrik Simorangkir • 27 June 2025 13:11

Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Alasan perpanjangan lantaran masih banyaknya masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut.

"Saya sudah mendengar masih banyak masyarakat yang membutuhkan waktu dalam mengumpulkan uang karena bekerja sebagai pengemudi ojek dan lain sebagainya, untuk mengumpulkan biaya sesuai dengan besaran nilai pajak kendaraannya. Masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah 2025 diperpanjang hingga 31 Oktober 2025," kata Gubernur Banten, Andra Soni, Jumat, 27 Juni 2025.
 

Baca: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak 0,5% Pedagang Online
 
Andra menjelaskan lebih dari 70 persen warga yang memanfaatkan program tersebut merupakan pemilik sepeda motor yang sebagian besar di antaranya menunggak membayar pajak. Perpanjangan waktu dinilai cukup bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke bawah mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan.

"Tentunya hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu waktunya habis lagi kembali. Saya yakin program ini bisa membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga negara Indonesia yang baik dan taat akan pajak," jelasnya.

Andra berharap agar warga yang tinggal di 8 kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program tersebut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)