Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 26 June 2025 16:19
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan itu disebut bukan bentuk pungutan baru, melainkan perubahan mekanisme pelaporan pajak dari mandiri menjadi otomatis melalui platform tempat pedagang berjualan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengatakan, rencana tersebut bertujuan menyederhanakan kepatuhan perpajakan di sektor digital tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menekankan, UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan PPh yang berlaku saat ini dan bertujuan melindungi pelaku usaha mikro dari kewajiban pajak yang berlebihan.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini," terang Rosmauli.
Baca juga: Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs |