Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu
Putri Purnama Sari • 25 June 2025 18:22
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.
Aturan ini menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
Besaran pajak yang akan dikenakan diketahui sekitar 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Langkah Sri Mulyani untuk memajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lain adalah bagian dari reformasi pajak era digital.
Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya pada bulan depan. Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke negara, layaknya pihak pemungut pajak.
Baca juga: UMKM Sudah 'Berdarah-darah', Aturan Integrasi Seller Center E-commerce Baru Mau Disiapkan |