Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs

Putri Purnama Sari • 25 June 2025 18:22

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.

Aturan ini menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Besaran pajak yang akan dikenakan diketahui sekitar 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Langkah Sri Mulyani untuk memajaki pedagang di Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lain adalah bagian dari reformasi pajak era digital. 

Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya pada bulan depan. Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke negara, layaknya pihak pemungut pajak.
 

Baca juga: UMKM Sudah 'Berdarah-darah', Aturan Integrasi Seller Center E-commerce Baru Mau Disiapkan

Tujuan Kebijakan

Kementerian Keuangan menyebutkan beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini:
  • Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang selama ini masih sulit diawasi.
  • Menciptakan keadilan antara penjual offline yang sudah rutin membayar pajak dan penjual online.
  • Menambah penerimaan negara, terutama di tengah tren menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak pada kuartal pertama 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)