Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda (Purn) Soleman B Ponto - MI/Rommy Pujianto
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 11 May 2025 22:53
Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto angkat bicara soal pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Soleman menilai surat perintah pengamanan yang diterbitkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto itu sebagai hal wajar.
Soleman mengatakan Kejaksaan tengah menangani perkara yang tersangkanya merupakan prajurit TNI. Sehingga, butuh bantuan pengamanan dari TNI.
“Ya karena Kejaksaan kan sedang menangani perkara yang melibatkan TNI. Karena itu, TNI perlu mengamankan Kejaksaan,” tegas Soleman, Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025.
Soleman mengatakan adanya prajurit yang menjaga Kejaksaan bukan berarti bentuk intervensi militer ke ranah sipil. Menurut dia, ini sebagai antisipasi kemungkinan adanya serangan dari tersangka.
“Ya tidak ada (intervensi militer ke sipil). Kan takutnya yang diperiksa itu melakukan pelampiasan dendam,” ujar dia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan prajuritnya mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam suat telegram disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan surat telegram itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Kristomei mengatakan perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TTNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.
“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan, dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Kristomei.
Kemudian, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Lalu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujar dia.